PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 3
(1) Kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan kapal perintis milik negara.
(2) Penggunaan kapal perintis milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
