Pasal 2
(1) Kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis diselenggarakan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut perintis berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan trayek angkutan laut perintis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan b. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. (3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, terluar perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
