PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kerusakan dan perbaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal terdekat, atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization). (3) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahan dan pengerjaan perbaikan atau penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Internasional.
