Pasal 9
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sebelum Kapal beroperasi.
(2) Pemeriksaan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan keselamatan dan perlengkapan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan Internasional paling sedikit meliputi: a. rencana pengendalian kebakaran; b. sistem dan peralatan keselamatan kebakaran dan perlengkapannya; c. buku publikasi nautika; d. lampu navigasi; e. sosok benda; f. peralatan keselamatan jiwa dan penataannya; g. instalasi radio; h. sarana embarkasi untuk petugas pandu dan perlengkapan lainnya; i. peralatan untuk menghasilkan bunyi dan signal marabahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Konvensi Pencegahan Tubrukan di Laut (International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972); j. penopang dan pengerjaan bangunan Kapal; dan k. ketersediaan informasi stabilitas yang diperlukan. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemeriksaan Pertama pada Kapal tangki juga dilakukan paling sedikit terhadap: a. ruang pompa; b. ruang muatan; c. sistem pipa peranginan tangki bahan bakar; d. insulasi tahanan instalasi listrik dalam zona berbahaya; dan e. peralatan keselamatan.
