PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai kebutuhan. (2) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memastikan bahan dan pengerjaan perbaikan atau pembaharuan telah memenuhi peraturan perundang- undangan dan ketentuan internasional.
