Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan setiap 12 (dua belas) bulan sekali. (2) Pemeriksaan Pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan keselamatan dan perlengkapan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan Internasional paling sedikit meliputi: a. bahan material dan bangunan Kapal; b. bagian luar alas Kapal; c. ketel uap dan bejana tekan lainnya serta peralatannya; d. mesin utama; e. mesin bantu; f. instalasi listrik; g. instalasi radio; h. peralatan keselamatan; i. perlindungan kebakaran; j. sistem peralatan keselamatan kebakaran dan perlengkapannya; k. peralatan keselamatan jiwa dan perlengkapannya; l. peralatan navigasi; m. publikasi nautika; n. sarana embarkasi untuk petugas pandu dan perlengkapan lainnya; o. lampu navigasi; p. sosok benda; dan q. alat untuk membuat sinyal suara dan sinyal marabahaya seperti yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Konvensi Pencegahan Tubrukan di Laut
(International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972).
