Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan sebelum Kapal beroperasi. (2) Pemeriksaan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan keselamatan dan perlengkapan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan Internasional paling sedikit meliputi: a. bahan material dan bangunan Kapal; b. bagian luar alas Kapal; c. ketel uap dan bejana tekan lainnya serta peralatannya; d. mesin utama; e. mesin bantu; f. instalasi listrik; g. instalasi radio; h. peralatan keselamatan; i. perlindungan kebakaran; j. sistem peralatan keselamatan kebakaran dan perlengkapannya; k. peralatan navigasi; l. publikasi nautika; m. sarana embarkasi untuk petugas pandu dan perlengkapan lainnya; n. lampu navigasi; o. sosok benda; p. alat untuk membuat sinyal suara dan sinyal marabahaya seperti yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Konvensi Pencegahan Tubrukan di Laut (International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972);
q. penopang dan pengerjaan bangunan Kapal; dan r. ketersediaan informasi stabilitas yang diperlukan.
