Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan Keselamatan Kapal berupa: a. Pemeriksaan Keselamatan Kapal Penumpang; dan b. Pemeriksaan Keselamatan Kapal Barang. (2) Pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan aspek keselamatan yang meliputi: a. Pemeriksaan bangunan Kapal, permesinan, dan peralatan; b. Pemeriksaan peralatan keselamatan dan perlengkapan lainnya; dan c. Pemeriksaan instalasi radio. (3) Pemeriksaan Keselamatan Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan waktu: a. Pemeriksaan Pertama; b. Pemeriksaan Pembaharuan; c. Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan; dan d. Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan. (4) Pemeriksaan Keselamatan Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan waktu: a. Pemeriksaan Pertama; b. Pemeriksaan Tahunan; c. Pemeriksaan Pembaharuan; d. Pemeriksaan Antara; e. Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan; dan f. Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan.
