Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya, serta pengoperasian Kapal harus memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional. (2) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. material; b. konstruksi;
c. bangunan; d. permesinan dan perlistrikan; e. stabilitas; f. tata susunan perlengkapan dan peralatan keselamatan, dan pemadam kebakaran; dan g. elektronika Kapal. (3) Keselamatan Kapal diverifikasi melalui Pemeriksaan dan pengujian. (4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terus menerus sejak Kapal dibangun hingga Kapal tidak digunakan. (5) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization). (6) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pejabat yang ditunjuk oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal. (7) Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b menunjuk Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal setelah mendapat petunjuk pelaksanaan dari Direktur Jenderal. (8) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan Pemeriksaan fisik di atas Kapal. (9) Dalam kondisi tertentu, Pemeriksaan fisik di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilaksanakan menggunakan metode Pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan. (10) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) antara lain: a. bencana alam; b. bencana non-alam; c. bencana sosial; dan/atau
d. pembatasan akses oleh otoritas setempat dimana Kapal berada.
