PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 30
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis, pembekuan sertifikat Keselamatan Kapal, dan pencabutan sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat laporan ketidaksesuaian persyaratan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
