Pasal 29
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat Keselamatan Kapal; atau c. pencabutan sertifikat Keselamatan Kapal. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila telah dilakukan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang sertifikat Keselamatan Kapal tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, sertifikat Keselamatan Kapal dibekukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Setelah jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pemegang sertifikat Keselamatan Kapal tidak melakukan usaha perbaikan, sertifikat Keselamatan Kapal dicabut.
