Pasal 28
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Pembatalan sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. pemanggilan secara patut dan wajar; b. penelitian sertifikat Keselamatan Kapal dan dokumen Kapal; c. pemeriksaan; dan d. pembatalan sertifikat Keselamatan Kapal. (2) Pembatalan sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri dalam membatalkan sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal dalam membatalkan sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas nama Menteri. (5) Pembatalan sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses Pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (6) Dalam hal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menemukan bukti adanya pemalsuan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat Keselamatan Kapal dibatalkan oleh Menteri tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
