PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi: a. Kapal perang; b. Kapal negara atau Kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga; c. Kapal yacht wisata yang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga; dan d. Kapal non konvensi berbendera INDONESIA. (2) Pengaturan mengenai Kapal non konvensi berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
