Pasal 25
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Dalam hal Pemeriksaan Pembaharuan belum dilaksanakan dan sertifikat Keselamatan Kapal telah berakhir maka: a. Direktur Jenderal; atau b. Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal, dapat memperpanjang periode masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal sampai Kapal tiba di Pelabuhan tempat Pemeriksaan Pembaharuan dilakukan.
(2) Masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Hari Jadi (Anniversary Date). (3) Dalam hal Kapal yang melakukan pelayaran singkat belum melakukan Pemeriksaan Pembaharuan dan sertifikat Keselamatan Kapal telah berakhir, perpanjangan sertifikat dapat diberikan oleh Direktur Jenderal atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Hari Jadi (Anniversary Date). (4) Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) hanya dapat diberikan 1 (kali). (5) Setelah Pemeriksaan Pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, sertifikat Keselamatan Kapal yang baru berlaku diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelum perpanjangan diberikan; dan b. untuk Kapal Barang masa berlaku diberikan Keselamatan Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelum perpanjangan diberikan.
