PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
Dalam hal Pemeriksaan Pembaharuan telah dilaksanakan namun sertifikat Keselamatan Kapal yang baru belum dapat diterbitkan atau berada di atas Kapal sebelum tanggal masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal berakhir maka: a. Direktur Jenderal; atau b. Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal, dapat mengukuhkan sertifikat Keselamatan Kapal sebelumnya untuk masa berlaku paling lama 5 (lima) bulan terhitung dari tanggal berakhirnya sertifikat Keselamatan Kapal.
