Pasal 23
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Dalam hal Pemeriksaan Pembaharuan diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum mencapai tanggal berakhirnya sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat Keselamatan Kapal baru diberlakukan sejak tanggal selesainya Pemeriksaan Pembaharuan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat sebelumnya; dan b. untuk Kapal Barang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Barang paling lama 5 tahun terhitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya. (2) Dalam hal Pemeriksaan Pembaharuan diselesaikan setelah tanggal berakhirnya sertifikat Keselamatan Kapal sebelumnya, sertifikat Keselamatan Kapal baru diberlakukan sejak tanggal penyelesaian Pemeriksaan Pembaharuan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya; dan b. untuk Kapal Barang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya. (3) Dalam hal Pemeriksaan Pembaharuan diselesaikan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir sertifikat Keselamatan Kapal sebelumnya, sertifikat Keselamatan Kapal baru diberlakukan sejak tanggal penyelesaian Pemeriksaan Pembaharuan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kapal Penumpang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal penyelesaian Pemeriksaan Pembaharuan; dan b. untuk Kapal Barang, masa berlaku sertifikat Keselamatan Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal penyelesaian Pemeriksaan Pembaharuan.
