Pasal 22
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang diberikan dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (2) Sertifikat Keselamatan Kapal Barang diberikan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam keadaan tertentu, sertifikat Keselamatan Kapal dapat diberikan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil Pemeriksaan dan pengujian Kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (5) Dalam hal sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan, sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dapat diperpanjang dengan masa berlaku tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya sertifikat sebelumnya. (6) Dalam hal sertifikat Keselamatan Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, sertifikat Keselamatan Kapal Barang dapat diperpanjang dengan
masa berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya sertifikat sebelumnya.
