Pasal 21
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diterbitkan setelah dilaksanakan Pemeriksaan Pertama atau Pemeriksaan Pembaharuan. (2) Sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan catatan perlengkapan Kapal yang terdiri atas: a. keselamatan konstruksi Kapal; b. keselamatan perlengkapan Kapal; dan c. keselamatan radio Kapal.
(3) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sertifikat Keselamatan Kapal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
