Pasal 26
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal dapat diberikan sertifikat pembebasan sesuai dengan ketentuan internasional. (2) Sertifikat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk Kapal yang berlayar ke luar negeri (international voyage).
(3) Direktur Jenderal harus melaporkan penerbitan sertifikat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Organisasi Maritim Internasional. (4) Sertifikat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu: a. sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan; dan b. sertifikat Keselamatan Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun. (5) Pemeriksaan dan penerbitan sertifikat pembebasan dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal. (6) Sertifikat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
