Pasal 17
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Kondisi Kapal dan peralatan harus dirawat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan internasional untuk memastikan bahwa Kapal dalam keadaan laik laut dan dapat melanjutkan pelayaran tanpa membahayakan Kapal atau orang yang berada di atas Kapal. (2) Setelah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang melakukan perubahan terhadap: a. susunan bangunan Kapal; b. permesinan; c. perlengkapan; dan d. beberapa bagian yang mencakup Pemeriksaan, kecuali mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terjadi kecelakaan pada Kapal atau ditemukan kerusakan, nakhoda, pemilik Kapal, atau operator Kapal wajib segera melaporkan kepada Direktur Jenderal, Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
terdekat, atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization). (4) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) yang bertanggung jawab terhadap penerbitan sertifikat Keselamatan Kapal harus melakukan investigasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan terkait dengan Kelaiklautan Kapal. (6) Dalam hal terjadi kecelakaan Kapal di pelabuhan negara lain, nakhoda, pemilik Kapal, atau operator Kapal wajib segera melaporkan kepada otoritas Negara Pelabuhan dan Direktur Jenderal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) yang bertanggung jawab terhadap penerbitan sertifikat Keselamatan Kapal terkait dengan Kelaiklautan Kapal.
