PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENGUJIAN DAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap perlengkapan dan komponen Kapal yang akan digunakan di atas Kapal wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian perlengkapan dan komponen Kapal dibuktikan dengan sertifikat dari Direktur Jenderal. (3) Pengujian dan sertifikasi perlengkapan dan komponen Kapal diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
