Pasal 16
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Terhadap sisi luar alas Kapal Barang dilaksanakan 2 (dua) kali Pemeriksaan bagian luar alas Kapal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu antara 2 (dua) Pemeriksaan sisi luar alas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan. (3) Pemeriksaan sisi luar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada saat bersamaan dengan Pemeriksaan Tahunan untuk memastikan Kapal tetap dalam kondisi laik. (4) Pemeriksaan sisi luar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara inspeksi bawah air pada kondisi Kapal terapung sebagai pengganti pengawasan pada saat pelimbungan (under water inspection in lieu of drydocking) sesuai persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
