PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pemeriksaan Antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dilakukan pengukuhan (endorsement) pada sertifikat Keselamatan Kapal Barang. (2) Pengukuhan (endorsement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan pada lembar pengukuhan (endorsement) yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat Keselamatan Kapal Barang. (3) Pemeriksaan Tahunan dan Pemeriksaan Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan petunjuk pelaksanaan dari Direktur Jenderal.
