PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 6
BAB 2 — RANCANG BANGUN KAPAL
Hasil tahapan kegiatan perancangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi data kelengkapan: a. ukuran utama Kapal; b. bentuk badan Kapal; c. daya propulsi; d. hambatan Kapal; e. kapasitas Kapal; f. profil konstruksi; g. besar daya mesin dan propulsi; h. sarat lambung timbul; i. berat Kapal; j. titik berat dan stabilitas Kapal; dan k. gambar rancang bangun.
