Pasal 5
BAB 2 — RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Perancangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah Pemilik Kapal menentukan kriteria: a. jenis dan fungsi Kapal; b. jenis muatan yang diangkut; c. kapasitas daya angkut; d. kecepatan Kapal; e. daerah operasi; dan f. daya mesin. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. peruntukan fungsinya; b. daerah pelayarannya; c. umur dan nilai ekonomis Kapal; d. Kapal dan perlengkapannya mampu dioperasikan; e. kekuatan konstruksi lambung dan bangunan; f. struktur konstruksi yang kedap air; g. tahanan dan propulsi; h. keselamatan bagi pelayar; i. kenyamanan bagi pelayar; j. kapasitas angkut dan sarat maksimum; k. ramah lingkungan; l. pencegahan pencemaran;
m. kemampuan stabilitas utuh (intact stability) dan/atau stabilitas rusak (damage stability); dan n. kemudahan perawatan. (3) Perancangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. peraturan nasional; b. konvensi Internasional; c. peraturan klasifikasi Kapal; dan/atau d. perkembangan aturan dan teknologi perkapalan terkini.
