PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 4
BAB 2 — RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Perancangan Kapal dilakukan oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal. (2) Perancangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. analisa rancang bangun; b. penelitian; c. perhitungan; d. pengujian rancang bangun; dan e. pembuatan gambar rancang bangun. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan teori, metode, literatur desain, dan engineering dalam negeri dan/atau luar negeri yang sesuai dengan rancang bangun perkapalan dan perkembangan teknologi. (4) Selain dilakukan oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perancangan Kapal dapat dilakukan oleh konsultan perencana.
