Pasal 43
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Pelaksanaan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) paling sedikit meliputi: a. uji kecepatan (speed test) untuk semua ukuran Kapal; b. uji putaran melingkar kanan dan kiri (turning cycle) untuk semua ukuran Kapal; c. uji olah gerak zig zag (Z-manuver test) untuk semua ukuran Kapal; d. uji maju mundur dan berhenti (crash stop astern and ahead test) untuk ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih; e. percobaan inertia (stopping test) untuk ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih; f. percobaan mundur (reversing trial test) untuk ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih; g. uji gerak spiral (spiral test) untuk ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih; h. uji gerakan melingkar (williamson turn test) untuk ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih; i. uji sistem kemudi (steering gear test) untuk semua ukuran Kapal; j. uji peralatan navigasi dan radio komunikasi untuk semua ukuran Kapal; k. pengujian pemadaman tenaga listrik (black out test) untuk semua ukuran Kapal; l. pengujian ketahanan berlayar (endurance test) untuk semua ukuran Kapal; m. pengujian jangkar (anchoring test) untuk semua ukuran Kapal; dan n. pengujian tingkat kebisingan (noise level test) dan getaran (vibration) untuk Kapal lebih dari GT 1600 (seribu enam ratus gross tonnage).
(2) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib memberitahukan kepada Syahbandar setempat sebelum pelaksanaan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
