PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal harus membuat laporan pelaksanaan setelah dilaksanakan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3). (2) Uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara uji coba berlayar (sea trial) dengan dibubuhi tandatangan: a. Pemilik Kapal; b. pihak Galangan Kapal; c. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; dan d. surveyor Badan Klasifikasi bagi Kapal masuk klas. (3) Berita acara uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format Contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
