PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 41
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Pelaksanaan uji stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f mempunyai 2 (dua) metode yaitu: a. uji kemiringan Kapal (inclining test); atau b. uji sarat Kapal/draft survey (lightweight survey). (2) Pelaksanaan uji stabilitas Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (3) Pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan uji stabilitas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
