PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 40
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Peluncuran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e harus memenuhi: a. perhitungan dan analisa yang dilakukan oleh Galangan Kapal meliputi:
- personil;
- perlengkapan;
- metode peluncuran yang digunakan; dan
- peralatan pendukungnya; b. lambung dan bangunan atas sudah terpasang; c. pekerjaan di bawah garis air dari lambung Kapal harus selesai dan disetujui oleh Badan Klasifikasi; d. katup yang berhubungan luar lambung Kapal harus tertutup; e. kemudi dan Peralatan di Kapal dipastikan tidak mudah bergerak; f. peralatan komunikasi antara Kapal dan darat; dan g. peralatan pencegah kebakaran agar tersedia. (2) Peluncuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Peluncuran Kapal. (3) Berita acara Peluncuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format Contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
