PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 39
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
Pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d meliputi: a. instalasi permesinan utama dan permesinan bantu; b. instalasi perlistrikan; c. perlengkapan geladak;
d. perlengkapan tangki; e. perlengkapan bangunan atas dan akomodasi; f. perlengkapan penerangan; g. peralatan keselamatan jiwa; h. peralatan pencegah kebakaran; dan i. peralatan navigasi dan radio komunikasi.
