Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a harus membuat laporan pengawasan kepada Syahbandar. (2) Hasil laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pelaporan oleh Syahbandar kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melaksanakan uji petik dan monitoring Pembangunan Kapal atau Perombakan Kapal terhadap hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata cara pengawasan terhadap Pembangunan Kapal atau Perombakan Kapal yang dilakukan di galangan luar negeri ditetapkan Direktur Jenderal.
