PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Setelah mendapat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) dan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib menyampaikan dokumen Pengesahan Gambar kepada Syahbandar setempat dan/atau Badan Klasifikasi untuk dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada aspek statutoria; dan b. Surveyor Badan Klasifikasi yang diakui pada aspek:
- kekuatan struktur;
- konstruksi;
- permesinan; dan
- perlistrikan.
