PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 21
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap untuk Kapal dengan ukuran panjang seluruhnya 24 m (dua puluh empat meter) atau lebih harus menggunakan simbol dan warna sesuai ketentuan Internasional. (2) Penggunaan simbol dan warna pada gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Kapal Tradisional.
