Pasal 22
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan atas persyaratan permohonan Pengesahan Gambar rencana keselamatan dan/atau pencegahan kebakaran dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (4) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. (5) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dianggap batal. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap. (7) Surat Pengesahan Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
