Pasal 20
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Kapal harus dilengkapi dengan peralatan dan sistem:
a. peralatan keselamatan jiwa; b. pencegahan kebakaran Kapal; c. sistem evakuasi; dan d. instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap, sesuai dengan jenis dan ukuran serta daerah pelayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan Internasional. (2) Peralatan dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap termasuk tata letak, jumlah, dan jenis peralatan. (3) Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
