Pasal 15
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Perombakan Kapal wajib dilengkapi dengan perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebelum Pengerjaan Kapal. (2) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemilik Kapal.
(3) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (4) Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan terhadap: a. ukuran utama Kapal; b. kapasitas Kapal; c. fungsi dan/atau jenis Kapal; d. konstruksi lambung; e. konstruksi bangunan atas Kapal; f. tata letak dan susunan; g. permesinan utama; dan/atau h. perlengkapan di geladak Kapal. (5) Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal dari Direktur Jenderal. (6) Gambar rancang bangun dan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis, ukuran, dan kriteria Gambar Kapal sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pemeriksaan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan. (5) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (7) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima. (8) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (7), permohonan dianggap batal. (9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal. (10) Surat Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
