Pasal 14
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diajukan permohonan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi
kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. (5) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (4), permohonan dianggap batal. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama. (7) Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
