Pasal 9
BAB 5 — PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN FASILITAS PENDUKUNG ANGKUTAN MASSAL
(1) Pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. pengembangan koridor jalur khusus bus (busway); b. pembangunaan pusat kendali dan bus location system; c. pengembangan sistem tiket; d. pembangunan fasilitas park and ride; e. pembangunan fasilitas integrasi antar moda; f. pembangunan fasilitas pesepeda dan pejalan kaki; g. pengembangan dan/atau peningkatan kapasitas ruas jalan; dan h. peningkatan kapasitas simpang. (2) Pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. pemasangan Automatic Train Protection (ATP) sistem; b. pengembangan sistem tiket terpadu; c. pembangunan fasilitas integrasi antar moda; d. pembangunan workshop; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. peningkatan fasilitas perkeretaapian (Track, Depot, Signalling Facility, Feeder System, and Substations); f. peningkatan fasilitas stasiun (Double Tracking, Depot, Track Layout, Voltage, Interlined Breaking System, Feeder System and Substations).
