PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN FASILITAS PENDUKUNG ANGKUTAN MASSAL
(1) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal. (2) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal meliputi: a. pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan; dan b. pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api.
