PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA...
Pasal 7
BAB 4 — PEMBANGUNAN JARINGAN ANGKUTAN MASSAL
(1) Rencana pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan secara bertahap meliputi: a. program jangka pendek; b. program jangka menengah; dan c. program jangka panjang. (2) Rencana pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
