PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBANGUNAN JARINGAN ANGKUTAN MASSAL
(1) Pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan pada kawasan perkotaan Jabodetabek. (2) Pembangunan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk rencana pembangunan jalur kereta api.
