PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA...
Pasal 5
BAB 4 — PEMBANGUNAN JARINGAN ANGKUTAN MASSAL
Pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan; dan b. pembangunan jaringan jalur kereta api.
