PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA...
Pasal 11
BAB 6 — KERJA SAMA
(1) Dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal, Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
