Pasal 26
(1) Dalam hal masa berlaku persetujuan pekerjaan Reklamasi telah berakhir tetapi pekerjaan Reklamasi belum selesai, Pemilik Kegiatan dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan pekerjaan Reklamasi kepada Direktur Jenderal yang disusun dengan menggunakan format Contoh 34 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan perpanjangan persetujuan pekerjaan Reklamasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara.
(5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format Contoh 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format Contoh 36 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan menggunakan format Contoh 37 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap batal. (9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan persetujuan pekerjaan Reklamasi sesuai dengan menggunakan format Contoh 38 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Perpanjangan persetujuan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan
hanya 1 (satu) kali perpanjangan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Reklamasi.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
