Pasal 25
(1) Permohonan persetujuan pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan atau Terminal Khusus disampaikan oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal yang disusun dengan menggunakan format Contoh 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan pekerjaan Reklamasi di
wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan atau Terminal Khusus dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara. (5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format Contoh 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format Contoh 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan menggunakan format Contoh 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap batal. (9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pekerjaan Reklamasi yang disusun dengan menggunakan format Contoh 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Persetujuan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemilik Kegiatan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
