Pasal 28
(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan yang dilaksanakan di Alur-Pelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, Terminal Khusus, dan pekerjaan Pengerukan yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk pekerjaan Reklamasi, penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan disampaikan oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal yang disusun dengan menggunakan format Contoh 39 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima (4) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat.
(5) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Berita Acara. (6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan menggunakan format Contoh 40 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan menggunakan format Contoh 41 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan menggunakan format Contoh 42 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan dianggap batal. (10) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi yang disusun dengan menggunakan format Contoh 43 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemilik Kegiatan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
