Pasal 22
(1) Permohonan persetujuan pekerjaan Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diajukan oleh Pemilik Kegiatan kepada Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan menggunakan format Contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggara Pelabuhan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan pekerjaan Reklamasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan menggunakan format Contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Penyelenggara Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama (5) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan menggunakan format Contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dianggap batal.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan kepada Direktur Jenderal sesuai format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
