Pasal 23
(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dari Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara. (5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format Contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format Contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima yang disusun dengan menggunakan format Contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Penyelenggara Pelabuhan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap batal. (9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pekerjaan Reklamasi yang disusun dengan menggunakan format Contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Persetujuan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemilik Kegiatan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
