PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2021 tentang PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 125...
Pasal 21
Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus mendapat persetujuan dari: a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau; b. gubernur untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan c. Direktur Jenderal untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
